Rencana Induk Penelitian
RIP.png

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mengamanatkan dalam Pasal 20 bahwa Perguruan Tinggi wajib menyelenggarakan Tridarma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini ditegaskan lagi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, menyatakan dalam Pasal 45 bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. 


Penelitian merupakan kegiatan civitas akademika dalam mengamalkan, membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Setiap perguruan tinggi diharapkan dapat mengelola penelitian selain memenuhi standar arah, yang kegiatan penelitiannya mengacu kepada Rencana Induk Penelitian (RIP) yang disusun berdasarkan visi dan misi perguruan tinggi, juga memenuhi standar proses, hasil, kompetensi, pendanaan, sarana dan prasarana, dan outcome.


dibawah ini adalah link untuk mengunduh Rencana Induk Penelitian UIKA Bogor.

RENCANA INDUK PENELITIAN(pdf)