Hak untuk Memperoleh Pendidikan yang Layak bagi Generasi Penerus Bangsawithwillcomespower22

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah penduduk hampir 300 juta jiwa. Berdasarkan data dari Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Dukcapil, Jumlah penduduk Indonesia mencapai 273.879.750 juta jiwa. Dengan hasil sensus 70,7% diantaranya merupakan penduduk Indonesia dengan usia produktif dan didominasi oleh kelompok generasi Z berusia 8 -- 23 tahun atau sebanyak 75,49 juta atau 27,94% dari 270 Juta Penduduk di Indonesia. Sebagai generasi yang hampir mendominasi total dari keseluruhan usia produktif di Indonesia, generasi Z tentu mempunyai peluang yang besar untuk dapat memajukan negara dan bangsa. Peluang ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya melalui akses Pendidikan yang memadai dan berkualitas.Menurut survey dari Politic and Economis Risk Consultan, Pendidikan Indonesia menempati urutan ke-12 yaitu urutan terakhir dari 12 negara di Asia. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya seperti rendahnya kualitas pengajar, sistem Pendidikan dengan metode pembelajaran yang kurang efektif, kurangnya kualitas mutu Pendidikan, kurangnya akses terhadap Pendidikan di daerah-daerah pelosok dan terpencil, serta kurangnya kemampuan untuk bersaing dalam bidang akademik. Dengan kondisi mutu Pendidikan yang seperti ini, maka akan sangat sulit untuk memberikan peluang kepada anak-anak bangsa yang mempunyai potensi untuk memajukan bangsa dan negara.

Setiap anak tentu mempunyai hak untuk mendapatkan akses Pendidikan yang layak, hal ini jelas tercantum dalam UUD 1945 bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh Pendidikan yang bermutu. Bahkan diberikan keistimewaan pendidikan kepada warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan sosial. Diberikan layanan khusus kepada warga negara di daerah terpencil dan terbelakang, serta diberikan Pendidikan khusus bagi warga negara yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa. Maka hak untuk mendapatkan akses Pendidikan harus dipenuhi, dan negara wajib bertanggungjawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia.Lalu dalam implementasinya apakah negara sudah melakukan kewajibannya untuk memenuhi hak warga negara atas Pendidikan yang layak? Sebenarnya negara sudah menyediakan 3 jenjang sistem Pendidikan nasional dengan wajib belajar 12 tahun yang dimulai dari Pendidikan Sekolah Dasar, Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, bahkan Pendidikan Sekolah Menengah Atas dan Pendidikan Tinggi atau Kuliah. Sistem Pendidikan ini dikelola oleh dua Kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar Menengah dan Kebudayaan juga Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Sistem Pendidikan Nasional ini pada dasarnya bertujuan untuk mengasah keterampilan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak dasar.

 

Nana4D

Nana4D

Nana4D

Nana4D

Nana4D



Video Terkait:

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)